TANGSEL, Infotren.id - Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terbilang berlangsung relatif kondusif hingga tahap kedua.

Meski begitu, hal tersebut tidak luput dari pantauan publik. Dewan Pendidikan Kota Tangerang Selatan melontarkan kritik keras terhadap sejumlah persoalan yang dinilai belum kunjung dibenahi, Rabu (1/7/2026).

Mulai dari lemahnya integrasi sistem digital SPMB Bersama, dugaan praktik penjualan seragam di sekolah negeri, hingga status Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) yang dinilai belum memiliki dasar hukum yang jelas menjadi sorotan utama.

Ketua Dewan Pendidikan Kota Tangerang Selatan, Maman Syaifurahman, menyebut persoalan akses data pada program SPMB Bersama seharusnya tidak lagi terjadi karena sistem tersebut telah berjalan selama tiga tahun.

Menurutnya, hingga kini SMP swasta pendamping masih belum memiliki akses untuk melihat data pendaftar secara daring, sehingga menghambat koordinasi dan pelayanan kepada masyarakat.

"Sangat disayangkan bahwa sampai tahun ketiga ini, pihak SMP swasta pendamping belum memiliki akses untuk melihat data pendaftar online. Kami meminta penanggung jawab infrastruktur digital untuk bersinergi lebih erat dengan Dindikbud agar integrasi sistem benar-benar berjalan," tegas Maman.

Tak hanya itu, Dewan Pendidikan juga bereaksi keras terhadap isu yang viral di media sosial terkait dugaan praktik penjualan seragam di sekolah negeri. Praktik tersebut dinilai berpotensi mencederai prinsip SPMB yang objektif, transparan, dan bebas pungutan yang membebani orang tua siswa.

Anggota Dewan Pendidikan Bidang Dikdasmen, Eko Pranoto, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam apabila dugaan tersebut terbukti.

"Kami sangat menyayangkan jika praktik ini terjadi. Kami akan mendalami laporan tersebut. Jika terbukti, kami akan mendorong dan merekomendasikan pemberian sanksi tegas. Kejadian seperti tahun lalu tidak boleh terulang lagi," tegas Eko.