JAKARTA, Infotren.id – Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap pengusaha tambang timah, Haksono Santoso, pada Selasa malam, 10 Desember 2024.
Pria yang diketahui merupakan warga Perumahan Garden Raya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat itu sebelumnya sempat viral sekitar lima tahun lalu terkait sejumlah polemik di sektor pertambangan timah.
Penangkapan Haksono dilakukan setelah ia selama sebulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan surat penetapan nomor DPO/S-34/172/XI/2024/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya. Ia diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan senilai USD2 juta yang terjadi di kawasan Pluit, Jakarta Utara.
Selama masa pelariannya, Haksono disebut-sebut kerap menjual nama sejumlah jenderal untuk berlindung dari proses hukum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, sudah dilakukan penahanan,” kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).
Haksono Santoso yang lahir di Salatiga sekitar 60 tahun lalu dikenal sebagai Komisaris PT Aries Kencana Sejahtera (AKS), salah satu perusahaan peleburan timah yang cukup dikenal di Indonesia.
Namanya sempat menjadi sorotan publik pada periode 2019–2020 setelah perusahaan tersebut diduga terlibat dalam kasus ekspor balok timah tanpa izin.
Saat itu, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terkait rencana ekspor 150 ton balok timah milik PT AKS.