TANGSEL, Infotren.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyegel fasilitas olahraga Swash Padel Club di Jalan BSD Grand Boulevard, Kelurahan Cilenggang, Kecamatan Serpong, karena diduga telah beroperasi tanpa mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Tindakan tegas tersebut dilakukan dalam operasi monitoring penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bangunan Gedung pada Jumat (26/6/2026). Dalam kegiatan itu, petugas menyasar tiga lokasi yang diduga melanggar ketentuan perizinan bangunan, Minggu (5/7/2026).
Tim Satpol PP tiba di lokasi Swash Padel Club sekitar pukul 15.05 WIB dengan mengerahkan dua unit mobil patroli. Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan fasilitas olahraga tersebut sudah beroperasi dan bahkan telah menggelar grand opening, meski dokumen perizinannya belum lengkap.
Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Teguh Okta, mengatakan penghentian sementara operasional dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan terhadap bangunan yang belum memenuhi persyaratan perizinan.
"Bangunan tersebut diduga belum mengantongi izin, tapi kondisinya sudah opening," kata Teguh Okta di lokasi.
Sebagai sanksi administratif, petugas langsung memasang stiker penyegelan di area bangunan. Dengan pemasangan segel tersebut, seluruh aktivitas operasional Swash Padel Club harus dihentikan sementara hingga kewajiban perizinannya dipenuhi.
"Kita akhirnya menempelkan stikerisasi penghentian kegiatan sementara. Kita menunggu pihak dari Padel itu mengantongi dan menunjukkan surat izin PBG-nya kepada kami, baru segel bisa dibuka kembali," tegas Teguh.
Satpol PP menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap bangunan komersial di wilayah Tangerang Selatan untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Langkah ini juga dilakukan guna menciptakan kepastian hukum serta menjaga ketertiban penyelenggaraan bangunan gedung di Kota Tangerang Selatan.