INFOTREN.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan pemberian insentif bagi pengguna kendaraan listrik berbasis baterai akan terus berlanjut. Kebijakan ini mencakup pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga pengecualian dari aturan pembatasan lalu lintas ganjil genap.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Aturan tersebut mengatur pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

"Kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai," ujar Lusiana dalam keterangan resminya, Selasa (5/5/2026).

Lusiana menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah daerah terhadap percepatan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan bahwa kendaraan listrik tetap tidak terkena aturan ganjil genap. Kebijakan ini dipertahankan untuk mendorong masyarakat beralih ke moda transportasi rendah emisi.

"Kami tetap mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan, sejalan dengan komitmen pengurangan emisi dan penguatan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan," kata Syafrin.

Langkah strategis ini mempertegas komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mendukung transisi energi bersih. Dengan menyelaraskan kebijakan daerah dan nasional, pemerintah berharap penggunaan kendaraan listrik dapat semakin masif demi terciptanya transportasi yang lebih hijau di ibu kota.