“Harusnya Juni, tapi mesti lapor dulu nih, ini kan kita menjalankan petunjuk Bapak Presiden,” ujar Purbaya saat ditemui di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Menurut Purbaya, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) dan mempercepat transisi menuju penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.
Ia menilai langkah tersebut perlu dilakukan secepat mungkin agar ketergantungan terhadap BBM dapat berkurang secara bertahap. Saat ini, skema insentif masih berada pada tahap awal pembahasan di Kementerian Keuangan.
Pada tahap pertama, pemerintah berencana memberikan insentif bagi 100 ribu unit motor listrik dan 100 ribu unit mobil listrik untuk periode Juni hingga Oktober 2026.
“Nanti kalau kurang 100.000 lagi, 100.000 lagi, 100.000 lagi, 100.000 lagi. Saya ingin percepat,” kata Purbaya.
Purbaya memastikan pemerintah telah menghitung kebutuhan anggaran untuk mendukung program insentif kendaraan listrik tersebut. Ia menyebut dana yang disiapkan dinilai cukup untuk tahap awal implementasi.
“Sudah kita hitung. Ada sudah kita hitung cukup, sudah cukup,” ujarnya.
Dalam skema yang disiapkan, pemerintah akan memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP). Kendaraan listrik yang menggunakan baterai berbasis nikel disebut akan memperoleh fasilitas pajak lebih besar dibanding kendaraan non-nikel.
“Itu kan kalau mobil yang baterainya nikel, PPN-nya ditanggung 100 persen. Kalau yang non-nikel, di bawah itu. Karena kita akan mendukung hilirisasi nikel di sini supaya nikel kita dipakai betul,” kata Purbaya.