JAKARTA, Infotrend.id - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam pidatonya yang penuh semangat pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Jumat (1/5/2026), mengungkapkan instruksi penting bagi perusahaan aplikasi ojek online (ojol) terkait potongan tarif yang diterima oleh pengemudi.

Presiden menyoroti bahwa pengemudi ojol telah bekerja keras, mempertaruhkan keselamatan mereka setiap hari untuk memenuhi kebutuhan hidup, namun perusahaan aplikasi yang mereka bekerja dengan masih memotong sebagian besar penghasilan mereka.

 “Ojol bekerja keras, setiap hari mempertaruhkan nyawa, namun perusahaan aplikasi memotong 20% dari penghasilan mereka. Saya tidak setuju dengan angka itu, harus lebih rendah, maksimal 8%,” tegas Prabowo.

Pada kesempatan tersebut, Presiden juga mengumumkan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang bertujuan memberikan perlindungan lebih bagi pekerja transportasi online, termasuk ojol. 

Dalam aturan baru ini, pengemudi ojol tidak hanya akan mendapatkan peningkatan pembagian tarif, tetapi juga akan mendapatkan berbagai jaminan sosial yang sebelumnya belum dijamin secara memadai.

“Dalam Perpres ini, kami memastikan pengemudi ojol akan mendapat jaminan keselamatan kerja (JKK), jaminan kematian, serta BPJS Kesehatan. Selain itu, bagi hasil pendapatan mereka juga akan lebih adil dengan penerimaan yang kini meningkat menjadi 92%. 

Artinya, potongan yang diambil aplikator hanya 8%,” jelas Prabowo.

Kebijakan ini, menurut Prabowo, adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi beban para pekerja transportasi yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi informal. 

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan kesejahteraan pengemudi ojol akan meningkat, dan mereka bisa merasa lebih dihargai atas kontribusi besar yang mereka berikan setiap harinya.