BALI, INFOTREN.ID — Dugaan kebocoran penerimaan negara dari Pungutan Wisatawan Asing (PWA) di Bali mulai memasuki babak baru. Kejaksaan Agung dikabarkan telah memanggil Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, untuk dimintai klarifikasi terkait pengelolaan dana yang dipungut dari wisatawan mancanegara itu.
Surat pemanggilan bernomor B-981/F.2/Fd.2/03/2026 itu menjadwalkan pemeriksaan pada Kamis, 12 Maret 2026, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Dalam surat yang beredar di kalangan wartawan, pejabat yang akrab disapa Rai Dharmadi itu diminta membawa sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk proses klarifikasi.
Pungutan wisatawan asing sebesar Rp 150.000 per orang telah diberlakukan Pemerintah Provinsi Bali sejak 14 Februari 2024. Instrumen ini dirancang sebagai sumber pendanaan baru untuk melindungi kebudayaan dan lingkungan alam Bali. Namun, setahun berjalan, pengelolaannya mulai dipertanyakan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna belum merespons konfirmasi terkait pemanggilan tersebut. Rai Dharmadi juga belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi.
Janggal Penerimaan dan Penggunaan Dana
Politisi sekaligus advokat Gede Pasek Suardika menilai persoalan PWA menganga di dua sisi sekaligus: hulu dan hilir. Di hulu, ia menyoroti ketimpangan antara jumlah wisatawan asing yang masuk ke Bali dengan penerimaan yang tercatat. Di hilir, penggunaan dana diduga tak sesuai dengan mandat awalnya.
"Di hulu, kenapa beda jumlah wisatawan asing yang datang dengan jumlah pungutan yang diterima. Di hilir, kenapa banyak program bukan untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali," ujarnya, Sabtu (14/3/2026).
Catatan Ombudsman Bali menunjukkan realisasi penerimaan PWA hingga 30 Desember 2024 baru mencapai Rp 317 miliar. Angka itu hanya sekitar 30-40 persen dari total wisatawan asing yang berkunjung ke Pulau Dewata tahun lalu. Padahal, dengan jumlah kunjungan 6,3 juta wisatawan, potensi penerimaan seharusnya bisa menyentuh Rp 945 miliar hingga nyaris Rp 1 triliun.
Gede Pasek mencurigai adanya kebocoran yang berdimensi kerugian negara. "Dari potensi Rp 1 triliun, penerimaan yang tercatat baru sekitar Rp 300 miliar. Ini persoalan serius," katanya.