INFOTREN.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperbarui daftar penyelenggara fintech lending atau pinjaman online (pinjol) yang berizin resmi per Mei 2026. Berdasarkan data terbaru hingga 24 April 2026, tercatat sebanyak 94 perusahaan telah mengantongi izin dan diawasi langsung oleh OJK.
Informasi ini menjadi sangat krusial bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan pendanaan digital secara aman. Dengan merujuk pada daftar resmi ini, konsumen diharapkan dapat terhindar dari jeratan pinjol ilegal yang kerap merugikan dengan bunga tinggi dan penyalahgunaan data pribadi.
Perubahan jumlah penyelenggara ini terjadi setelah OJK mencabut izin usaha PT Astra Welab Digital Arta (Maucash) melalui Keputusan OJK Nomor KEP-11/D.06/2026 pada 2 April 2026 lalu. Dengan demikian, jumlah pemain industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) kini menjadi 94 entitas.
Berikut adalah daftar lengkap 94 pinjol resmi yang terdaftar di OJK per Mei 2026:
1. Danamas
2. Amartha
3. Dompet Kilat
4. Boost
5. Tokomodal
6. Modalku
7. KTA Kilat
8. Kredit Pintar
9. Finmas
10. KlikA2C
11. Akseleran
12. Ammana
13. PinjamanGO
14. KoinP2P
15. Pohondana
16. Mekar
17. AdaKami
18. Esta Kapital
19. KreditPro
20. FINTAG
21. RupiahCepat
22. Crowdo
23. Indodana
24. JULO
25. Pinjamin
26. DanaKredi
27. OVO Finansial
28. PinjamModal
29. Alami
30. AwanTunai
31. Danakini
32. Singa
33. Danamerdeka
34. Easycash
35. Pinjamyuk
36. Finplus
37. Uangme
38. PinjamDuit
39. Dana Syariah
40. Batumbu
41. Cashcepat
42. klikUMKM
43. Pinjam Gampang
44. Cicil
45. Lumbungdana
46. KrediOne
47. Kredinesia
48. Pintek
49. ModalRakyat
50. Solusiku
51. Cairin
52. Danaku
53. Klik Kami
54. Duha Syariah
55. Invoila
56. Sanders One Stop Solution
57. DanaBagus
58. UKU
59. Kredito
60. AdaPundi
61. Lentera Dana Nusantara
62. Modal Nasional
63. Komunal
64. Restock.ID
65. Avantee
66. Gradana
67. Danacita
68. Pijar
69. Ivoji
70. Indofund.id
71. iGrow
72. Danai.id
73. DUMI
74. Lahan SIKAM
75. qazwa.id
76. KrediFazz
77. KreditOK
78. Aktivaku
79. Danain
80. Indosaku
81. Edufund
82. GandengTangan
83. Papitupi Syariah
84. BantuSaku
85. danabijak
86. AdaModal
87. SamaKita
88. KawanCicil
89. KlikCair
90. Ethis
91. Samir
92. Uatas
93. Asetku
94. Findaya
Cara Verifikasi Legalitas Pinjol
OJK menegaskan bahwa seluruh perusahaan dalam daftar tersebut telah memenuhi ketentuan regulasi yang ketat. Meski demikian, masyarakat diimbau untuk tetap melakukan pengecekan mandiri sebelum mengajukan pinjaman melalui kanal resmi berikut:
* Situs Resmi: Kunjungi www.ojk.go.id untuk melihat daftar terbaru.
* Kontak OJK 157: Melalui sambungan telepon resmi di nomor 157.
* WhatsApp Resmi: Kirim pesan ke nomor 081-157-157-157.
Memilih layanan dari pinjol resmi bukan sekadar masalah legalitas, melainkan juga perlindungan konsumen. Perusahaan yang diawasi OJK wajib mematuhi aturan transparansi mengenai suku bunga, biaya administrasi, hingga etika penagihan yang manusiawi. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat dapat memanfaatkan fintech lending sebagai solusi finansial yang terukur dan aman.