BADUNG,INFOTREN.ID — Ini bukan lagi sekadar penyalahgunaan narkoba di tempat hiburan malam. Ini adalah sistem yang berjalan rapi, melibatkan peran, alur, dan distribusi yang nyaris menyerupai bisnis resmi.

Penggerebekan di N CO Living by NIX, Kerobokan, Kuta Utara, Kamis (2/4/2026) dini hari, membuka satu pola yang berulang di Bali: tempat hiburan bukan hanya lokasi konsumsi, tetapi menjadi titik distribusi narkotika yang terorganisir.

Operasi yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri ini berawal dari laporan masyarakat sejak 20 Maret 2026. Setelah penyelidikan dan pembelian terselubung (undercover buy), aparat memastikan bahwa transaksi narkotika berlangsung aktif di dalam room karaoke.

Penindakan pertama dilakukan di Room 303. Polisi mengamankan Ngakan Gede Rupawan, yang berperan sebagai pengedar. Dari tangannya ditemukan 10 butir ekstasi dan uang tunai Rp10 juta yang diduga hasil transaksi.

Namun pengungkapan terbesar bukan pada barang bukti, melainkan pada struktur di baliknya.

Dari pengembangan ke Room 301, ditemukan tambahan ekstasi berbagai jenis dan ketamin. Polisi kemudian mengamankan Beril Cholif Arrohman, kapten tempat hiburan tersebut, yang berperan sebagai penghubung antara pengedar dan tamu.

Rantai itu tidak berhenti di situ.

Polisi juga menangkap Steve Wibisono, manajer N CO Living by NIX. Dari hasil pemeriksaan, ia diduga mengetahui—bahkan mengizinkan—peredaran narkotika di dalam operasional tempat usaha tersebut.


Pola yang terungkap menunjukkan sistem kerja yang jelas.