JAKARTA, Infotren.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemkab Pekalongan untuk periode anggaran tahun 2023 hingga 2026.

Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang berlangsung pada Rabu, 4 Maret 2026, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Menurut Asep, status tersangka ditetapkan setelah pihak KPK merasa cukup dengan alat bukti yang ada.

"Pada hari ini, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu FAR (Fadia Arafiq), selaku Bupati Pekalongan periode 2025-2030," ujar Asep.

Fadia Arafiq sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (3/3/2026).

Pasca-penangkapan tersebut, KPK langsung menindaklanjuti dengan menetapkan status tersangka terhadap Fadia dan melanjutkan proses penyidikan.

Asep juga menambahkan bahwa Fadia Arafiq saat ini telah menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 4 hingga 23 Maret 2026, yang akan dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam penjelasannya, Asep mengungkapkan bahwa proses penyelidikan mengarah pada keterlibatan perusahaan PT RNB yang diduga mendapatkan proyek pengadaan jasa outsourcing di berbagai Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan.

PT RNB sebelumnya dipimpin oleh Muhammad Sabiq Ashraff yang menjabat sebagai komisaris, dan pada 2024, Fadia mengganti posisi Direktur PT RNB dengan orang kepercayaannya, Rul Bayatun.