JAKARTA, Infotren.id - Seorang pengusaha berinisial RS melaporkan perempuan berinisial DAK, yang diketahui merupakan mantan istri almarhum Bambang Kristiono (eks anggota DPR RI Komisi I), ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan ini terkait dugaan penipuan dan penggelapan pinjaman uang dengan total kerugian yang diklaim mencapai sekitar Rp1,7 miliar. Upaya penyelesaian masalah secara kekeluargaan disebut telah ditempuh korban, namun tidak membuahkan hasil yang diharapkan.

Laporan resmi kepolisian tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/1935/V/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tertanggal 15 Mei 2026, sekitar pukul 19.30 WIB. RS mengajukan laporan ini setelah merasa dirugikan dalam transaksi keuangan dengan DAK yang bermula sejak awal tahun 2025.

RS menjelaskan bahwa ia mengenal DAK melalui seorang rekan di Bali pada awal tahun 2025, dan kedekatan mereka berlanjut hingga DAK meminta bantuan, termasuk terkait persoalan hukum dan kebutuhan bisnis. Pada Maret 2025, RS memberikan pinjaman sebesar 80 ribu dolar Singapura, atau setara dengan lebih dari Rp1 miliar, kepada DAK.

Menurut keterangan korban, uang pinjaman tersebut dipinjam dengan dalih untuk kebutuhan usaha pertambangan, dan dijanjikan akan dikembalikan dalam kurun waktu tiga bulan. "Awalnya dijanjikan tiga bulan akan dikembalikan. Saya bantu karena merasa percaya dan kasihan. Bahkan saya bilang saya bukan rentenir dan tidak mempermasalahkan bunga selama ada itikad baik untuk mengembalikan," ujar RS kepada awak media di kawasan Kebayoran Baru, Sabtu (23/5/2026).

Namun, setelah jatuh tempo yang disepakati, RS mengaku tidak pernah menerima pengembalian dana sesuai janji, dan komunikasi dengan terlapor dilaporkan mulai sulit dilakukan. Berbagai alasan penundaan pembayaran terus disampaikan oleh DAK, yang membuat korban semakin khawatir mengenai status uangnya.

Permasalahan ini semakin melebar ketika RS menemukan bahwa ada pihak lain yang juga mengaku menjadi korban DAK. Beberapa pihak tersebut termasuk mantan pekerja, sopir, hingga asisten pribadi yang mengklaim belum menerima hak pembayaran atau penyelesaian kewajiban bisnis dari terlapor.

"Ketika mulai ramai dibicarakan, muncul orang-orang lain yang mengaku juga mengalami hal serupa. Ada yang bilang bekerja tapi tidak digaji, ada yang mengaku punya urusan bisnis yang belum diselesaikan," tambah RS.

Selain pinjaman uang tunai, RS juga mengklaim telah membantu penanganan sejumlah persoalan hukum yang melibatkan DAK dan keluarganya, di mana jasa hukum tersebut sebagian besar belum dibayarkan. Total kerugian yang dialami RS saat ini membengkak hingga mencapai estimasi Rp1,7 miliar, termasuk kerugian jasa hukum tersebut.

Kuasa hukum korban, Diyanti Riyanita Polhaupessy dan Friska Novelina N Siburian, menegaskan bahwa upaya persuasif telah dilakukan secara maksimal. "Total kerugian klien kami adalah sebesar 1,7 miliar rupiah. Tim Jakarta Legal Services sudah menempuh seluruh langkah persuasif dan hukum secara patut, namun tanggapan dari Ibu Dian Adrianti Kristiono selama ini hanya berupa rangkaian janji manis tanpa pernah ada realisasi konkret," tegas Diyanti Riyanita Polhaupessy.