TANGSEL, Infotren.id – Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Iman Sopian, seorang pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), kini memasuki babak baru.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan melalui Komisi II mulai turun tangan dengan melakukan fungsi pengawasan terhadap penanganan kasus tersebut, Senin (6/4/2026).

Langkah ini diambil setelah mencuatnya laporan korban yang tidak hanya mengalami kekerasan fisik, tetapi juga menghadapi dampak lanjutan terhadap status kepegawaiannya. 

Komisi II menilai persoalan ini perlu ditangani secara serius karena menyangkut kinerja institusi pemerintah serta perlindungan terhadap aparatur sipil negara, khususnya yang berstatus PPPK.

Sebelumnya, Iman Sopian melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum pejabat berinisial AS ke Polsek Serpong. Peristiwa tersebut dipicu persoalan utang piutang dengan sisa sekitar Rp5 juta yang berujung cekcok, hingga menyebabkan korban mengalami luka lebam di bagian mata kiri.

Pasca kejadian, Iman mengaku menghadapi situasi yang membuatnya tidak nyaman untuk kembali bekerja. Ia memilih tidak masuk kantor karena khawatir akan adanya tekanan maupun intimidasi.

Kondisi tersebut berdampak pada terhentinya pembayaran gaji serta tidak diterimanya tunjangan hari raya (THR). Bahkan, status kepegawaiannya kini disebut tidak jelas.

Perkembangan ini mendorong Komisi II DPRD Tangsel untuk memanggil korban serta pihak Dispora Tangsel guna menggali keterangan lebih lanjut.

“Saya dipanggil Komisi II untuk dimintai keterangan terkait kejadian yang saya alami,” ujar Iman, Senin (6/4/2026).