TANGSEL, Infotren.id – Dugaan penggunaan karcis parkir tidak resmi di kawasan Ruko Pamulang Permai I, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), memunculkan kekhawatiran akan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.

Karcis parkir yang beredar di lokasi tersebut diketahui memungut tarif parkir sepeda motor sebesar Rp2.000. Namun, karcis itu diduga tidak diterbitkan secara resmi oleh pemerintah daerah.

Sejumlah warga mengaku menerima karcis tersebut saat memarkirkan kendaraan di area ruko. Dalam karcis itu tertulis “Karcis Parkir Motor Rp 2.000” dengan keterangan fasilitas pelayanan umum milik daerah dan nomor seri 0804.

Menariknya, karcis tersebut juga mencantumkan sejumlah dasar hukum, di antaranya Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0089714.AH.01.29 Tahun 2025 tentang pengesahan badan hukum Koperasi Konsumen Berkat Rambu Shakti. 

Selain itu, tercantum pula Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Perda Nomor 01 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Meski mencantumkan berbagai aturan, keabsahan karcis tersebut justru dipertanyakan masyarakat.

Agus Rere (35), salah satu warga, mengaku sempat menerima karcis tersebut ketika memarkirkan sepeda motornya di kawasan ruko.

“Setelah parkir saya dikasih karcis. Di dalamnya ada banyak tulisan soal aturan, tapi saya tidak tahu apakah itu resmi atau tidak. Yang jadi pertanyaan, uang parkir itu sebenarnya masuk ke mana,” kata Agus.

Keluhan serupa juga disampaikan warga lain berinisial Hauri (37). Ia meminta pemerintah daerah segera memberikan penjelasan agar masyarakat tidak bingung mengenai pengelolaan parkir di kawasan tersebut.