JAKARTA, Infotren.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera mengusut tuntas dugaan praktik mafia hukum dalam pencairan dana konsinyasi proyek Tol Cisumdawu senilai Rp190 miliar. Kasus ini kini menjadi sorotan publik sebagai ujian krusial atas komitmen lembaga antirasuah dalam mengawal Proyek Strategis Nasional (PSN).
Desakan tersebut disampaikan oleh Forum Pemuda Pemerhati Kasus Proyek Strategis Nasional (PSN) bersama aliansi mahasiswa melalui pernyataan mosi tidak percaya. Mereka menilai kinerja KPK cenderung lamban dalam menangani perkara yang indikasi pelanggaran hukumnya dianggap sudah benderang.
Ketua Forum Pemuda Pemerhati Kasus PSN, Muhammad Rizky Firmansyah, membeberkan adanya kejanggalan fatal dalam proses pencairan dana tersebut. Menurutnya, dana tetap dicairkan meskipun dokumen Letter C yang menjadi dasar klaim telah dinyatakan palsu berdasarkan putusan pengadilan.
"Sangat ironis, uang negara tetap bisa dicairkan meski dasar hukumnya sudah dipatahkan di pengadilan. Ini menjadi alarm serius bagi penegakan hukum kita," ujar Rizky dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (14/5/2026).
Dalam tuntutannya, forum tersebut meminta KPK memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Sumedang berinisial HPS. Ia diduga menyalahgunakan kewenangan terkait proses pencairan dana yang dilakukan di tengah upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang masih berproses di Mahkamah Agung.
Selain menyoroti pihak pengadilan, penyidik KPK juga didesak untuk menelusuri aliran dana yang melibatkan sosok H. DSM. Penyelidikan diharapkan berkembang pada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disinyalir melibatkan anggota keluarga yang bersangkutan.
"Publik menanti transparansi dan keberanian aparat penegak hukum dalam menghadapi dugaan praktik mafia tanah yang menyusup di proyek strategis nasional," tegas Rizky.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait masih dalam upaya konfirmasi mengenai langkah hukum selanjutnya yang akan diambil oleh KPK terkait laporan tersebut.