Jakarta, Infotren.id – Gugatan yang diajukan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terhadap Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dinilai berpotensi mengancam kepemilikan aset negara yang sah. Tim advokasi Kemenkumham juga mempertanyakan independensi saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak penggugat dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (20/05/2026).
Ketua Tim Advokasi Direktorat Badan Usaha Ditjen AHU Kemenkumham, Fitra Kadarina S.H., M.H., menyatakan kekhawatirannya setelah mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak PLK, yakni Adrian Rompis, dosen Hukum Administrasi Negara dari Universitas Padjajaran.
"Menurut saya, gugatan PLK ini adalah ancaman bagi aset negara, apalagi saat ini Presiden sedang gencar-gencarnya mengamankan aset negara," ujar Fitra usai persidangan.
Fitra mengkritik keterangan ahli yang dinilai tidak independen dan kurang merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Keahliannya perlu dipertanyakan, apakah mendasarkan pada peraturan perundang-undangan atau tidak," tambahnya.
Lebih lanjut, Fitra menegaskan bahwa status badan hukum yang digunakan PLK saat ini tidak sah karena badan hukum tersebut seharusnya sudah bubar pada tahun-tahun sebelumnya. Menurutnya, lahirnya badan hukum harus melalui proses pengesahan sesuai hukum yang berlaku.
"Kami merujuk pada riwayat pencabutan yang sudah kami lakukan beberapa tahun lalu. Kami meyakini status badan hukum yang saat ini digunakan penggugat tidak sah karena badan hukumnya sendiri sudah bubar pada tahun-tahun sebelumnya," jelas Fitra.
Perkara ini dianggap krusial karena berkaitan langsung dengan upaya penyelamatan aset negara. Fitra mengingatkan bahwa gugatan serupa yang pernah terjadi di Jawa Barat sebelumnya juga berpotensi membahayakan aset negara.
"Ketika ada keputusan yang diuji kembali oleh pengadilan, silakan diuji saja. Biar jelas duduk persoalannya dan kita bisa membuktikan bahwa keputusan kami sudah sesuai peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Diketahui, PLK mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan objek sengketa berupa keputusan pencabutan badan hukum PLK oleh Kementerian Hukum pada tahun 2025. Gugatan ini merupakan buntut dari kekalahan PLK dalam sengketa kepemilikan lahan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait SMAN 1 Bandung, di mana Pemprov Jabar memenangkan perkara hingga tingkat banding.