TANGSEL, Infotren.id — Tragedi tewasnya seorang pelajar berinisial FA (17) di kawasan Jombang, Ciputat, tidak hanya menyisakan duka, tetapi juga menegaskan batas tegas dalam penegakan hukum. 

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan bahwa kasus kekerasan yang merenggut nyawa tersebut tidak akan berujung pada jalan damai.

Melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Pemkot Tangsel menegaskan bahwa perkara ini masuk kategori tindak pidana berat. Artinya, proses hukum harus berjalan penuh tanpa celah penyelesaian di luar pengadilan.

Kepala UPTD PPA, Tri Purwanto, menyatakan bahwa kematian korban menjadi titik krusial yang menutup kemungkinan penerapan diversi, yaitu mekanisme yang biasa digunakan dalam kasus anak untuk penyelesaian secara kekeluargaan.

“Ketika korban meninggal dunia, maka tidak ada lagi opsi diversi. Proses hukum wajib dilanjutkan sampai tuntas,” ujar Tri Purwanto, Kamis (30/4/2026).

Sikap tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang membatasi penerapan diversi hanya pada kasus tertentu. Dalam konteks ini, kekerasan yang berujung kematian jelas melampaui batas tersebut.

Di sisi lain, aparat kepolisian juga meluruskan informasi yang sempat berkembang di masyarakat. Insiden ini dipastikan bukan tawuran antar kelompok pelajar, melainkan aksi penganiayaan terarah terhadap korban.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, menegaskan bahwa korban menjadi target serangan oleh sekelompok pelaku.

“Tidak ada tawuran. Korban dianiaya secara bersama-sama oleh para pelaku,” jelas Kompol Bambang Askar Sodiq.