JAKARTA, Infotren.id — Kasus pemerasan yang mengatasnamakan aparat kepolisian kembali menghebohkan publik.
Kali ini, pelaku yang merupakan pemilik jasa prostitusi online menggunakan identitas palsu sebagai anggota Polda Metro Jaya untuk menekan dan memeras korban dengan ancaman denda penalti sebesar Rp 27 juta karena membatalkan sepihak di Hotel Citra Dreams Bintaro Jaya sektor III
Modus operandi yang digunakan oleh pelaku cukup mengejutkan karena menggabungkan teknik penipuan canggih dengan pemanfaatan ketidaktahuan masyarakat terhadap aturan hukum.
Dalam percakapan yang diterima oleh tim redaksi, pelaku yang menggunakan nomor yang terdaftar pada aplikasi GetContact tersebut memberikan ancaman melalui pesan WhatsApp.