TERNATE, Infotren.id – Pernyataan Sekretaris Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, mengenai dugaan keterlibatan PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) dalam kasus korupsi menuai bantahan keras. Pakar hukum dari Universitas Khairun dan Universitas Halmahera, Dr. Hendra Karianga, menilai pernyataan tersebut bersifat tendensius, tidak didukung bukti hukum, serta berpotensi menyesatkan publik.

Hendra menjelaskan bahwa dalam perkara korupsi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, almarhum Abdul Gani Kasuba (AGK), proses hukum telah tuntas di Pengadilan Negeri Ternate. Majelis hakim telah menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada AGK sebelum ia meninggal dunia karena sakit.

Berdasarkan ketentuan hukum, wafatnya terdakwa secara otomatis menghentikan penyidikan perkara lanjutannya. "Sesuai Pasal 77 KUHP, kewenangan menuntut pidana hapus jika terdakwa meninggal dunia. Hal ini dipertegas dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP yang mewajibkan penyidik menghentikan penyidikan demi hukum," ujar Hendra.

Ia menegaskan bahwa dalam perkara tersebut, tidak ada keterlibatan PT NHM secara kelembagaan maupun Direktur Utamanya, H. Robert Nitiyudo Wachjo. Kehadiran Robert dalam proses penyidikan maupun persidangan murni sebagai saksi untuk memberikan keterangan yang memperjelas perkara.

"Dalam perspektif hukum pidana, saksi bukanlah pelaku. Berdasarkan Pasal 1 angka 26 KUHAP, saksi adalah orang yang memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan," tambahnya.

Terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas aset PT Pertamina Tbk yang disinggung IAW, Hendra mengklarifikasi bahwa audit tersebut bersifat rutin dan administratif, bukan pidana. Ia menekankan adanya perbedaan antara LHP administratif dengan audit tujuan tertentu untuk menemukan unsur pidana.

Hendra juga menjelaskan posisi hukum PT NHM sebagai perusahaan swasta. Menurutnya, pengelolaan aset dan keuangan PT NHM tunduk pada UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, bukan pada UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

"PT NHM bersifat mandiri dan penilaian kinerjanya ada pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pemerintah tidak bisa melakukan intervensi, dan BPK tidak memiliki kewenangan melakukan audit atas aset internal perusahaan swasta tersebut," jelasnya.

Lebih lanjut, Hendra mengapresiasi kontribusi PT NHM yang dinilai sebagai salah satu perusahaan tambang dengan tata kelola terbaik di Maluku Utara. Ia menyoroti penerapan konsep Green Mining yang berwawasan lingkungan serta peran aktif perusahaan dalam pembangunan kesejahteraan sosial masyarakat.