INFOTREN.ID - Sejumlah aliansi masyarakat sipil telah menyampaikan rekomendasi mendalam mengenai Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang saat ini sedang bergulir dalam pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Masukan ini disampaikan sebagai upaya kolektif untuk memastikan substansi undang-undang tersebut benar-benar melindungi hak-hak fundamental para pekerja sektor domestik. Rekomendasi ini diharapkan menjadi pertimbangan signifikan sebelum RUU tersebut disahkan.

Usulan konkret tersebut dipaparkan dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR pada hari Kamis (5/3). RDPU merupakan mekanisme penting untuk menghimpun aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk lembaga independen, kantor bantuan hukum, dan organisasi non-pemerintah. Beberapa organisasi yang hadir antara lain Komnas Perempuan, YLBHI, Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), dan Feminis Jakarta.

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyatakan optimisme bahwa pembahasan RUU PPRT akan ditargetkan selesai pada tahun ini, meskipun ia tidak dapat memastikan secara spesifik kapan tepatnya pengesahan itu akan terjadi. Poin utama yang disoroti koalisi sipil mencakup aspek relasi kerja yang memuliakan, pengakuan hak berserikat, dan penyeragaman definisi PRT. Mereka menekankan urgensi untuk menciptakan kerangka hukum yang kuat bagi sektor informal ini.

Komisioner Komnas Perempuan, Devi Rahayu, secara khusus mendesak agar status relasi antara PRT dan pemberi kerja dijamin melalui perjanjian kerja yang bersifat tertulis. Menurut Devi, perjanjian tertulis ini krusial untuk memberikan jaminan hukum, mencegah potensi konflik, dan berfungsi sebagai bukti autentik saat terjadi sengketa. Isinya harus mencakup identitas pihak, syarat kerja, penetapan upah, serta kepastian hak dan kewajiban.

Ketua Umum YLBHI, Muhamad Isnur, menekankan perlunya pengakuan eksplisit terhadap hak pekerja rumah tangga untuk membentuk organisasi atau serikat. Isnur berargumen bahwa hak berorganisasi adalah elemen paling vital dalam perjuangan buruh, sebagaimana terbukti dalam berbagai kasus ketenagakerjaan sebelumnya. Selain itu, ia mendesak RUU PPRT merujuk pada ratifikasi internasional seperti CEDAW 1979 dan Konvensi Hak Ekosob.

Koordinator Nasional JALA PRT, Lita Anggraini, menegaskan bahwa ketentuan perlindungan PRT harus diatur dalam undang-undang tersendiri, mencontoh kasus sukses Filipina, karena sifat pekerjaan domestik yang personal. Lita juga menggarisbawahi definisi PRT yang harus jelas, memastikan bahwa kelompok seperti santri, ngenger, atau abdi dalem tidak termasuk dalam cakupan UU ini. JALA PRT juga mengusulkan mekanisme penyelesaian sengketa melalui arbitrase di bawah Kementerian Ketenagakerjaan yang bersifat final untuk mempercepat proses.

Mekanisme penyelesaian perselisihan yang diusulkan JALA PRT, seperti musyawarah mufakat dan arbitrase, bertujuan memangkas prosedur yang selama ini dianggap bertele-tele. Dengan arbitrase, penyelesaian kasus diharapkan lebih cepat dan efisien, bahkan tanpa selalu memerlukan pendampingan kuasa hukum baik bagi PRT maupun pemberi kerja. Hal ini menunjukkan komitmen para pegiat sipil untuk solusi yang praktis dan berkeadilan.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber Referensi: Cnnindonesia. Kami menggunakan teknologi AI untuk menyajikan informasi ini kembali.