INFOTREN.ID - Aparat penegak hukum dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Bareskrim Polri melakukan penggeledahan intensif di kantor Mirae Asset Sekuritas. Aksi ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan mendalam mengenai dugaan praktik manipulasi harga saham, khususnya yang berkaitan dengan penawaran umum perdana (IPO). Penggeledahan tersebut dilaporkan terjadi di Gedung Treasury Tower, SCBD, Jakarta Selatan, pada hari Kamis (5/3) kemarin, di mana sejumlah dokumen penting turut disita penyidik.
Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, mengonfirmasi bahwa aksi pidana pasar modal ini terjadi dalam rentang waktu antara tahun 2020 hingga 2022. Pihak penyidik telah menetapkan dua individu sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Saudara AS dan Saudara M. Kedua tersangka ini diduga terlibat dalam serangkaian pelanggaran serius di pasar modal Indonesia.
Daniel Bolly menjelaskan peran krusial kedua tersangka, di mana AS bertindak sebagai Beneficial Owner dari PT BEBS, sementara MWK adalah mantan Direktur Investment Banking di Mirae Asset. Keduanya diduga kuat terlibat dalam praktik insider trading, manipulasi proses IPO, serta melakukan transaksi semu untuk menggerakkan harga saham. Selain kedua tersangka, OJK telah memeriksa total 25 saksi dari berbagai pihak terkait, termasuk Mirae Asset, PT BEBS, bank, dan pihak nominee.
Para pelaku diduga menjalankan operasi perdagangan saham dengan menyebarkan informasi material yang keliru, yang bertujuan menyesatkan investor agar ikut membeli saham terkait. Pelanggaran lain yang ditemukan adalah kegagalan melaporkan afiliasi penerima fixed allotment saat IPO, serta penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai dengan kondisi riil. Praktik insider trading sendiri merujuk pada perolehan informasi menguntungkan dari pihak perusahaan sebelum diumumkan ke publik.
Rangkaian transaksi yang mencurigakan ini diduga kuat menyebabkan harga saham BEBS mengalami lonjakan luar biasa, mencapai sekitar 7.150 persen dari harga awal. Daniel Tifaona menyatakan bahwa transaksi tersebut melibatkan jaringan afiliasi dan nominee yang terdiri dari 7 entitas perusahaan dan 58 perorangan. Transaksi ilegal ini dieksekusi oleh enam operator yang berada di bawah kendali para tersangka.
Akibat manipulasi harga tersebut, nilai valuasi saham BEBS sempat menyentuh angka fantastis hingga mencapai Rp14,5 triliun. Sebagai respons cepat, OJK telah mengambil langkah konkret dengan membekukan saham BEBS yang terindikasi kuat merupakan hasil dari praktik "gorengan" saham. Nilai saham yang dibekukan ini mencakup sekitar 2 miliar lembar saham dengan kisaran harga di atas Rp7.000 per lembar.
Menanggapi penggeledahan tersebut, Manajemen PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia segera mengeluarkan pernyataan resmi. Mereka menegaskan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyatakan kesiapan untuk bersikap kooperatif sepenuhnya. Manajemen menyatakan bahwa kunjungan Bareskrim dan OJK tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan atas perkara yang sudah berjalan lama, tanpa memberikan rincian kasus lebih lanjut.