INFOTREN.ID - Agenda pembahasan mengenai kasus korupsi yang melibatkan videografer bernama Amsal Sitepu telah resmi diagendakan oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Penjadwalan ini menunjukkan keseriusan parlemen dalam mengawal penanganan isu-isu integritas publik yang menjadi sorotan masyarakat luas.
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada hari Senin, tepatnya tanggal 30 Maret tahun 2026 mendatang. Penetapan waktu ini merupakan hasil koordinasi internal di antara para pimpinan dan anggota Komisi III.
Waktu pelaksanaan rapat telah ditentukan secara spesifik, yakni dimulai pada pukul 09.00 waktu Indonesia bagian Barat (WIB). Penetapan jam tersebut bertujuan agar semua pihak terkait dapat hadir dengan persiapan yang matang dan maksimal.
Keputusan untuk menggelar RDPU ini didasarkan pada urgensi publik untuk mendapatkan kejelasan penuh mengenai duduk perkara kasus yang menyeret nama Amsal Sitepu. Kasus ini diduga menyentuh aspek kerugian negara yang signifikan.
"Komisi III DPR menjadwalkan rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk membahas kasus korupsi videografer Amsal Sitepu pada Senin (30/3/2026) pukul 09.00 WIB," demikian bunyi informasi resmi yang beredar mengenai agenda parlemen tersebut.
Informasi mengenai agenda rapat ini secara luas disebarkan melalui kanal komunikasi resmi lembaga legislatif. Hal ini penting agar transparansi publik mengenai agenda kerja pengawasan tetap terjaga.
RDPU ini diharapkan menjadi forum terbuka di mana berbagai perspektif, termasuk dari pihak penegak hukum dan saksi terkait, dapat dipaparkan secara komprehensif. Fokus utama adalah menemukan akar permasalahan korupsi tersebut.
Para anggota dewan diperkirakan akan mengajukan pertanyaan-pertanyaan tajam kepada pihak eksekutif atau lembaga terkait yang diundang dalam sesi dengar pendapat tersebut. Tujuannya adalah memastikan akuntabilitas berjalan sesuai koridor hukum.
Jadwal yang telah ditetapkan pada Senin pagi ini menandakan bahwa Komisi III siap untuk memprioritaskan penyelesaian isu-isu yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, terutama yang melibatkan figur publik atau kasus dengan perhatian publik tinggi.