TANGSEL, Infotren.id - Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menegaskan legalitas kepengurusan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dan Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah yang telah tercatat secara resmi di Kementerian Hukum Republik Indonesia. 

Berbekal dasar hukum tersebut, UIN menyatakan siap melakukan penataan dan penertiban terhadap aset-aset yang berkaitan dengan kepentingan pendidikan dan negara, Jumat (5/6/2026).

Kuasa Hukum UIN Jakarta, Soleh, megaskan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh aset yang berada di bawah yayasan dikelola secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penegasan itu disampaikan menyusul munculnya dugaan penguasaan aset tanpa dasar hukum yang sah serta adanya indikasi penghalangan terhadap proses peninjauan, pendataan, dan pengamanan aset yang dilakukan pihak berwenang.

"UIN Jakarta menilai persoalan yang terjadi tidak hanya menyangkut legalitas yayasan semata, tetapi juga menyentuh tanggung jawab institusi dalam menjaga aset yang berkaitan langsung dengan kepentingan pendidikan dan negara," jelas Sholeh ketika menggelar konferensi pers di UIN Syarief Hidayatullah Jakarta.

Berdasarkan dokumen resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia, perubahan data Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta telah diterima dan dicatat secara resmi dalam Sistem Administrasi Badan Hukum.

Penerimaan perubahan data tersebut tertuang dalam Surat Nomor AHU-AH.01.06-0054792 tertanggal 13 Mei 2026 dan tercatat dalam Daftar Yayasan Nomor AHU-0018850.AH.01.12.TAHUN 2026.

Selain itu, profil yayasan terbaru yang diunduh pada 25 Mei 2026 juga mencatat perubahan data berdasarkan Akta Notaris Nomor 09 tanggal 21 Mei 2026 yang dibuat oleh Notaris Munyati Suliam, S.H., M.A.

Hal serupa juga berlaku pada Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah. Kementerian Hukum RI telah menerbitkan Surat Nomor AHU-AH.01.06-0054894 tertanggal 18 Mei 2026 yang mencatat perubahan data yayasan tersebut dalam sistem administrasi badan hukum.